Terlibat Jaringan Narkoba Fredi Pratama, Polisi di Lampung Kena Sanksi PTDH

  • Bagikan
Ilustrasi

LAMPUNG, BACAPESAN.COM – Mantan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

AKP dipecat dari Polri atas perbuatannya yang terlibat jaringan peredaran narkoba internasional, bernama Fredy Pratama.

Atas perbuatannya itu AKP AG disidang kode etik dipimpin oleh Auditor TK III Itwasda Polda Lampung Kombes Pol Budiman Sulaksono.

PTDH itu berdasarkan hasil putusan sidang Kode Etik Profesi Polri Nomor: PUT/98/X/2023, Kamis, 19 Oktober 2023.

Tercatat tiga poin dari putusan tersebut, yang pertama melakukan perbuatan tercela, kedua di Patsus 30 hari sudah dijalankan, ketiga dilakukan PTDH, dikarenakan yang bersangkutan APH dan pernah melakukan pelanggaran disiplin.

Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan proses sidang kode etik menghadirkan sebanyak sembilan saksi.

Saksi-saksi itu terbagi menjadi lima orang sebagai saksi eksternal dan empat orang saksi internal yakni dari anggota polisi.

Dalam persidangan diungkap juga berupa barang bukti rekening atas nama Selva, Sopiah, dan Dwi Prasetyo, ATM, kendaraan roda empat merk Ford Rangger, uang sebanyak Rp 1,3 miliar.

“Dari Keterangan AKP AG, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kombes Pol Umi Fadilah, melalui keterangan diterima, Jumat (20/10).

Kombes Pol Umi menyampaikan bahwa pelanggar AKP AG masih melakukan banding hasil dari putusan sidang kode etik.

“Banding ini merupakan hak dari pada yang bersangkutan”, tutup kombes Umi. (*/jpnn)

  • Bagikan

Exit mobile version