MAKASSAR, BACAPESAN.CO – Anggota DPRD Makassar, Irmawati Sila menggelar sosialisasi Perda Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen (Anjal Gepeng) di Hotel Favor Makassar, Jl Lasinrang, Minggu, (22/10/2023).
Irmawati Sila berharap semua pihak bisa ikut berkontribusi dalam memberikan pembinaan terhadap para pengemis dan gelandangan yang ada di jalanan.
“Kita melihat dalam aturan perda ini banyak sekali membahas tentang pembinaan, saya berharap semua pihak ikut andil dalam menjaga dan mengantarkan saudara kita yang sering terlihat di jalanan bisa ke jalan yang benar,” ujarnya.
Saat ini memang, kata Irmawati, ada beberapa anak jalanan dan gelandangan yang bertransformasi di jalan raya mengenakan kostum badut dan sebagainya untuk mengais rezeki.
“Masalah itu merupakan tanggung jawab semua pihak untuk diberikan pembinaan kepada anak jalanan agar generasi kita kedepan bisa terjaga,” ungkapnya.
Menurut Legislator Partai Hanura ini, ada beberapa faktor yang mengharuskan para anak jalanan turun mengemis dan menjadi gelandangan hingga pengamen.
“Bahkan faktor kesejahteraan keluarga hingga faktor ekonomi. Makanya, yang harus bertanggung jawab bagaimana bisa mereka diberikan pekerjaan dan pembinaan,” cetus anggota Komisi D DPRD Makassar ini.
Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Kota Makassar, Andi Rahmat menyampaikan anjal adalah mereka yang beraktivitas di jalanan. Sehingga, memang perlu pengawasan dan kontrol dari pemerintah.
“Gelandangan sesuai perda ini yakni seseorang hidup tidak layak dan tidak memiliki pekerjaan. Gelandangan dan pengemis ini pindah-pindah,” jelasnya.
Pembinaan anjal dan gepeng, sambung Andi Rahmat, ada tiga yakni pencegahan, pembinaan lanjutan dan rehabilitasi sosial.
“Sedangkan pengemis adalah mereka yang mengatasnamakan lembaga dan mencari penghasilan dengan meminta-minta dijalan atau ditempat umum,” sambungnya. (*)