JAKARTA, BACAPESAN.COM — Banyak pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kecewa setelah putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Sikap kecewa ditunjukkan salah satunya oleh pegiat media sosial yang kini jadi kader PDIP, Mohamad Guntur Romli. Hanya saja, dia menilai masalah utama mengenai Wali Kota Solo itu jadi cawapres bukan sikap Jokowi
Menurut Guntur, sikap Jokowi yang berubah-ubah seperti dulu menyinggung logika dan kini memberikan restu Gibran cawapres tidak menjadi masalah, namun yang bermasalah adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya Ketua MK Anwar Usman memutuskan mengabulkan permohonan batas usia capres-cawapres 40 tahun dengan klausal berpengalaman kepala daerah yang dianggap untuk memuluskan langkah Gibran ikut Pilpres 2024.
“Yang masalah itu otak-atik aturan di MK, dari Paman buat keponakan. Itu masalah utamanya, bukan soal pernyataan & sikap yang berubah-ubah,” ucap Guntur dikutip dari akun X pribadinya, Selasa (24/10).
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023).
“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Ketua MK Anwar Usman. (fajar online)