WAJO, BACAPESAN.COM – Pesta demokrasi pemilihan umum (pemilu) serentak 2024 makin dekat. Wakil Bupati (Wabup) Wajo, Amran, mewanti-wanti jajaran ASN, TNI, maupun Polri, tetap bersikap netral.
Untuk tiga pilar tersebut secara kelembagaan dan hukum memang wajib bersikap netral. Netral dalam arti sederhana adalah tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak, kata Amran di Sengkang Minggu (22/10/23).
Amran mengatakan, ASN sebagai salah satu alat negara diharuskan netral sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon anggota legislatif, maupun kepala daerah, dalam bentuk apa pun, baik selama dan sesudah masa kampanye.
“Gunakan hak Saudara sekalian selaku ASN dalam bilik suara dengan mencoblos ketika pemilihan umum,” kata Amran.
Begitu pula dengan TNI dan Polri, kata Amran, yang merupakan alat negara yang bertugas pada aspek pertahanan dan keamanan. Mereka tidak memiliki hak memilih maupun dipilih dalam pemilu.
“Netralitas kedua institusi ini, baik dalam doktrin, teori, maupun praktik di lapangan dilarang untuk melanggar prinsip netralitas. Mari kita bersama-sama berkomitmen untuk bersikap netral dalam setiap pemilihan umum,” ujarnya.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga telah mengatur norma yang melarang ASN, TNI, dan Polri untuk terlibat dalam perhelatan demokrasi.