PANGKEP, BACAPESAN.COM – Apes nian nasib Syahrir, Duda 30 tahun warga kampung Salebbo, kecamatan Bungoro harus rugi hingga ratusan juta, setelah ditipu oleh L (28), seorang ibu rumah tangga asal Lamongan yang mengaku sebagai dokter di negeri jiran, Malaysia.
Aksi penipuan yang dilakukan L bermula saat korban Syahrir berkenalan dengan pelaku di media sosial Instagram 2022 silam.
Dari perkenalan tersebut mereka berdua bertemu di Surabaya. L pun melancarkan niatnya untuk mengajak korban menikah. Tanpa pikir panjang korban yang terlanjur tertipu dengan pelakupun setuju untuk menikah.
Singkat cerita beberapa bulan setelah menikah tersangka mengirim foto hasil USG kepada korban yang sedang berada di Surabaya dan memberitahukan bahwa ia sedang mengandung anak kembar.
Dari sini aksi jahat pelaku mulai dijalankan, dia mulai meminta uang kepada korban dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp.11juta untuk variasi mobil, hingga Rp69 juta untuk biaya pengurusan pindah kerja rumah sakit dari Malaysia ke Bali.
Bahkan pelaku L sempat mengaku melahirkan anak kembar yang ternyata hanya kebohongan pelaku untuk terus memuluskan aksinya. Akibat perbuatan pelaku, korban alami kerugian hingga Rp.250juta.
Aksi penipuan pelaku yang sebenarnya hanya IRT tersebut terungkap setelah korban menyusul ke Surabaya. Disana dia mendapati pelaku L berbohong, baik profesinya sebagai dokter, hingga dirinya yang telah melahirkan bayi kembar hasil pernikahan dengan korban.
Bahkan korban juga sempat bertemu dengan suami pelaku L, yang tidak tahu atas aksi jahat pelaku.
Korban yang merasa dirugikan atas perbuatan pelaku kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Pangkep.
Pelaku ditangkap di Surabaya, melalui kordinasi antara Satreskrim Polres Pangkep dengan aparat Polda Jatim.
“Menindak lanjuti laporan korban, kami kemudian berkordinasi dengan pihak Polda Jatim untuk melakukan penangkapan, dan Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan di kota Surabaya,” ujar Kanit I, Reskrim Polres Pangkep Ipda Ramadan saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Pangkep, Kamis (27/10/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka L diamankan di sel Mapolres Pangkep bersama sejumlah barang bukti.(*)