MAKASSAR, BACAPESAN.CO – Anggota DPRD Makassar, Budi Hastuti sosialisasikan Perda nomor 1 tahun 2013 tentang penataan dan pengendalian pembangunan telekomunikasi di Hotel Travelers Phinisi, Jl Lamadukelleng Buntu, Sabtu, (28/10/2023).
Pada kesempatan itu, Budi Hastuti mendorong agar Perda terkait menara Base Transceiver Station (BTS) direvisi. Ia ingin aturannya mengikuti transformasi telekomunikasi yang ada saat ini.
Menurut Legislator dari Fraksi Gerindra ini, provider telekomunikasi tengah gencar melakukan transformasi terkhusus menara BTS. Ia ingin aturan pemerintah juga direvisi mengikuti perkembangan tersebut.
“Sudah 10 tahun perda ini dan memang teknologi semakin canggih. Provider terus bertransformasi, masa perdanya tidak,” ujar Budi–sapaan akrabnya.
Lebih jauh, Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar ini menyebut pemerintah hanya fokus pada beberapa perda untuk revisi. Padahal, perda menara telekomunikasi perlu diperhatikan.
“Sebab manfaatnya dirasakan semua orang. Tidak seperti beberapa perda yang dikhususkan oleh kelompok tertentu,” tambah Budi.
Sementara itu, narasumber sosialisasi, Faisal Rachmat menilai pemanfaatan menara telekomunikasi harus dimaksimalkan melalui transformasi. Aturannya perlu direvisi agar pelayanan juga lebih baik.
“Ketika ini sudah banyak manfaatnya oleh masyarakat, perlu ada upaya pelayanan untuk dibenahi,” katanya.
Perda yang ada saat ini, kata dia, juga harus memperhatikan perkembangan yang ada.
“Ketika provider melakukan transformasi harus ada aturan yang menyesuaikan. Termasuk izin pembuatan menara BTS di Makassar karena kota ini padat pemukiman,” ujar Faisal.
Narasumber lainnya, Muchtar juga sepakat dengan revisi perda menara telekomunikasi. Sebab ada poin yang perlu diperhatikan dengan baik.
“Itu kan memang tidak mesti terlalu dekat dengan rumah warga ketika membangun menara. Takutnya radiasi,” ucap Muchtar.
“Sedangkan memang provider lagi gencar melakukan transformasi, artinya ada kemungkinan penambahan menara. Sebaiknya aturannya juga perlu diperketat,” tukasnya. (*)