MAKASSAR, BACAPESAN.CO – Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Grand Maleo, Makassar, Minggu (29/10/2023).
Pada kesempatan tersebut, RL Akronim nama Rudianto Lallo mengatakan penting untuk dilakukan sosialisasi Perda Perlindungan Anak, terutama di kalangan orang tua untuk memberikan pengetahuan dalam menjaga hak hak anak.
“Peran orang tua sangat besar dalam hal perlindungan anak, mulai dari sebelum lahir hingga memenuhi hak-hak, kegiatan dan tanggung jawab moral setiap anak-anaknya,”ujar RL.
Lebih lanjut, Politisi dengan tagline ‘Anak Rakyat’ itu menjelaskan Perda Perlindungan Anak lahir sebagai wujud kepedulian pemerintah dan legislatif. Perda ini menjadi payung hukum dalam mengawal perlindungan anak.
Perda Perlindungan Anak ini menjadi instrumen hukum dan kebijakan agar anak dapat hidup dan tumbuh berkembang secara optimal, dan berhak mendapat perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran.
“Termasuk hak mendapatkan pendidikan yang layak bukan hanya di lingkungan sekolah tetapi juga di lingkungan tempat tinggal, apa lagi Anak anak adalah calon pemimpin masa depan, siapapun itu bisa menjadi pemimpin,” ungkapnya.
Politisi Partai Nasdem itu berharap melalui sosialisasi ini akan semakin meningkatkan kesadaran orang tua dalam mendidik anak. Menjaga dan mengawasi tumbuh kembang anak dimulai lingkungan terdekat, keluarga, sekolah dan lingkungan tempat tinggal.
“Perda ini hadir untuk membangun kesadaran semua pihak bahwa semua anak wajib dipenuhi hak-haknya dan dilindungi,” harapnya. (*)