MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kota Makassar Andi Bukti Djufrie mewakili Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto membuka Penyusunan Profil Inovasi Daerah 2023 di Hotel Horison, Selasa (31/10).
Andi Bukti–sapaan akrabnya, agenda ini bagian dari kegiatan Uji Coba dan Penerapan Rancang
Bangun/Model Reflikasi dan Invensi di Bidang Difusi Inovasi dan Penerapan Teknologi. Inovasi ini penting sebab kunci meningkatkan pertumbuhan ekonomi, daya saing daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Inovasi menjadi salah satu tool atau alat dalam mengakselerasi peningkatan daya saing Indonesia. Setiap elemen negara yang meliputi pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil harus melakukan inovasi,” tukas Andi Bukti.
Pemerintah daerah menjadi salah satu ujung tombak pelayanan publik yang wajib melakukan inovasi. Kata dia, Pelayanan publik yang inovatif akan meningkatkan pelayanan, pemberdayaan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing yang semakin tinggi.
“Kemampuan daya saing daerah yang tinggi pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Inovasi, sambung dia, selain diperlukan untuk meningkatkan daya saing daerah dan meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat, pada dasarnya juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari reformasi birokrasi.
Reformasi birokrasi dicanangkan untuk memperbaiki penyakit-penyakit di sektor publik melalui pembaruan di delapan area sasaran. Yakni organisasi, tata laksana, peraturan perundang-undangan, SDM aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, dan mindset serta cultural set aparatur.
Inovasi menjadi katalisator untuk mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi, di mana banyak program inovasi merupakan pengejawantahan dari upaya perubahan di area-area tersebut. Lebih jauh lagi, inovasi sesungguhnya dapat dimaknai sebagai reformasi birokrasi kontekstual, artinya pelaksanaan reformasi birokrasi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan di Kota Makassar.
Kesadaran pentingnya inovasi saat ini ditandai dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan peluang pemerintah daerah untuk melakukan inovasi. Tepatnya pada pasal 386 yang menyatakan bahwa dalam rangka peningkatan penyelenggaraan kinerja Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi.
“Balitbangda Kota Makassar sebagai SKPD yang dipercayakan untuk mengawal inovasi daerah dari berbagai SKPD lingkup Kota Makassar memiliki strategi untuk terus meningkatkan inovasi baik dari segi kuantitas maupun kualitas melalui inkubator inovasi,” jelasnya.
“Nah Inkubator Inovasi ini merupakan program yang bersifat pendampingan, asistensi, dan memfasilitasi terhadap tumbuh kembangnya semangat dan aksi nyata dalam berinovasi,” tambahnya.
Hasil dari pendampingan Inkubator Inovasi dapat dilihat dari indeks inovasi Kota Makassar terus meningkat dengan ditandai Masuknya Kota Makassar Sebagai Kota Terinovatif pada ajang Innovative Government Award (IGA) yang diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
“Kegiatan Penyusunan Profil Inovasi Daerah Kota Makassar diadakan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu inovasi sehingga semakin memberi poin maksimal terhadap peningkatan Indeks Inovasi Daerah Kota Makassar,” pungkasnya. (*)