MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulampua, Darwisman mengungkapkan masyarakat Sulsel doyan mengambil pinjaman lewat Fintech P2P lending atau yang sering disebut pinjaman Online (Pinjol).
Tercatat, kata dia, sebanyak 403.960 masyarakat Sulsel yang mengambil pinjaman pada Fintech legal dengan nilai pinjam lebih dari Rp1 Triliun.
Darwisman memandang hal tersebut sesuatu yang sah dan bisa dilakukan sepanjang masyarakat Sulsel mengambil pinjaman secara bertanggung jawab.
“Artinya bahwa Fintech ini sebenarnya bermanfaat apabila masyarakat Sulsel meminjam dengan bertanggung jawab yaitu meminjam pada lembaga keuangan yang legal, Fintech P2P lending yang dapat izin,” ujar Darwisman, Rabu (1/11).
Selain itu, masyarakat yang mengambil pinjaman haruslah yang benar-benar membutuhkan.
“Kedua memang membutuhkan makanya meminjam, atau kebutuhan segera, bukan keinginan dan yang ketiga masyarakat ber komitmen bahwa satu rupiah pun harus dikembalikan karena Fintech P2P lending juga hanya penerima jasa yang diberikan dana oleh investor,” jelasnya.
Darwisman juga mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mengoptimalkan peran asosiasi Fintech P2P lending untuk memperkuat anggotanya.
“Saat ini berbagai aturan sudah di terapkan pada Fintech P2P lending. Dulu suku bunga tidak diatur sekarang sudah diatur 0,8 per hari. Mudah-mudahan ke depannya Fintech bener-bener dapat melakukan operasional bertanggungjawab dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang urgen membutuhkan pinjaman,” tutupnya. (*)