MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan memprediksi adanya dua bakal calon legislatif (bacaleg) tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga potensi terjadinya sengketa yang akan dilakukan partai politik setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Jumat, (3/11/2023).
“Untuk provinsi, ada dua bacaleg yang kemungkinan TMS karena tidak memenuhi syarat administrasi,” ungkap Komisioner Bawaslu Sulsel, Andarias Duma saat di konfirmasi Harian Rakyat Sulsel, Rabu (1/11/2023).
Meski demikian, lanjut mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara ini, pihaknya masih menunggu setelah DCT ditetapkan.
“Namun untuk memastikan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat kita tetap menunggu setelah mereka ditetapkan dalam DCT,” ucapnya.
Disinggung kedua bacaleg tersebut berasal dari partai apa, Andarias belum bisa menyebutkan karena kewenangan yang mengumumkannya ialah KPU. “Saya belum tahu partai apa karena KPU belum melakukan penetapan,” lanjunya.
Untuk kabupaten/kota, Andarias telah melakukan koordinasi, bahkan informasi diperoleh beberapa KPU daerah bersama Bawaslu telah melakukan koordinasi dengan Partai Politik peserta Pemilu.
“Sudah ada yang melakukan rapat koordinasi untuk melakukan penetapan (DCT),” bebernya.
Andarias Duma memberikan jika terjadinya sengketa yang dilakukan oleh partai Politik (Parpol) karena ada yang tidak menerima Bacaleg mereka tidak diloloskan.
“Terjadi sengketa karena ada yang tidak ditetapkan dalam DCT. KPU menganggap mereka tidak memenuhi syarat administrasi karena hal-hal tertentu sampai TMS,” jelasnya.
Namun dia harapkan tidak terjadi sengketa agar proses pengawasan bisa berjalan dengan baik. “Semoga tidak ada sengketa, tapi kalau ada partai peserta Pemilu yang melakukan sengketa kita terbuka (Lakukan Proses),” jelasnya. (*/raksul)