SINJAI, BACAPESAN.COM – Kasus korupsi pembangunan jembatan Balangpangi Tahun Anggaran (TA) 2022 di Desa Bua Kecamatan Tellulimpoe yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai memasuki babak baru. Terbaru, Tim Penyidik Kejaksaan telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari Sinjai, Zulkarnaen didampingi Kasi Pidsus R. Joharca Dwiputra kepada sejumlah awak media di Aula Kantor Kejari Sinjai, Rabu (1/11).
“Berdasarkan hasil penyidikan yang kami lakukan, telah ditemukan 2 alat bukti sehingga kami menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Masing-masing tersangka berinisial S, G dan H,” kata Zulkarnaen.
Menurut Zulkarnaen, Pembangunan Jembatan Balangpangi itu dalam proses tender Tahun 2022 dimenangkan oleh CV Lajae Putra dengan nilai penawaran Rp2,3 Miliar lebih dari total Anggaran Rp2,9 Miliar melalui Dinas PUPR Provinsi Sulsel.
Direktur dari perusahaan ini kemudian meminjamkan benderanya kepada tersangka H. Tersangka G selanjutnya melakukan pencairan kepada tersangka H sebesar 30 persen atau Rp695 juta lebih.
“Tetapi dalam proses pekerjaan Jembatan tersebut mengalami deviasi minus, sehingga tersangka G mengajukan perpanjangan kontrak. Tersangka S selanjutnya memberikan perpanjangan kontrak selama 50 hari kalender namun juga belum bisa diselesaikan hingga pembangunannya mangkrak. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp400 juta,” jelasnya.
Para tersangka diduga melanggar pasal primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsidair pasal 3 Jo 18 UU no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU no.20 tahun 2001tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun penjara.
“Selanjutnya, kami akan melakukan pemanggilan kepada ketiganya untuk diperiksa sebagai tersangka,” jelasnya. (*/raksul)