PAREPARE, BACAPESAN.COM – Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali Terus Bergerak, Bangun Komunikasi Seluruh Forkompimda Hinga Pantau Harga Komuditas
PAREPARE – Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali, terus bergerak pasca mengikuti Serah Terima Jabatan
yang berlangsung di Auditorium BJ Habibie, Rumah Jabatan Wali Kota Parepare, Rabu, 1 November 2023.
Pejabat Kemendari itu terus membangun komunikasi yang intensif dengan DPRD, Pimpinan OPD, dan seluruh Forkompimda, serta seluruh lapisan masyarakat dalam rangka mengefektifkan pemerintahan daerah.
Saat ini, Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali turun memantau kondisi harga dan stok komoditas barang kebutuhan pokok di Pasar Rakyat Lakessi, Parepare, Sabtu, 4 November 2023.
Kunjungan ini digelar bertujuan untuk mensukseskan salah satu program prioritas Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, yakni Pengendalian Inflasi.
Hasil kunjungan itu, tidak ditemukan gejolak harga signifikan. Hanya kenaikan harga tipis beberapa komoditas, selebihnya relatif stabil terkendali.
“Tadi saya tanya beberapa pedagang, Alhamdulillah harga cukup stabil terkendali dan stok mencukupi,” kata Akbar Ali.
Sebelumnya, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Politik Hukum dan Pemerintahan Dalam Negeri di Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BKSDN) Kemendagri itu, telah mengunjungi beberapa Forkompimda.
Akbar Ali meminta kesiapan Forkompimda untuk menyukseskan program prioritas yakni kawal Pemilu 2024 dan mengawasi Pilkada serentak 2024.
“Mari kita menjaga kestabilan politik terhadap seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu. Ini bukan hanya tugas forkompimda, tapi tugas kita seluruh elemen masyarakat,” jelas alumni STPDN tahun 1997 ini.
“Begitupun anggaran penyelenggaraan pemilu dan pilkada harus disiapkan. Seminim apapun anggaran kita tetap kita harus mempersiapkan untuk menyukseskan Pemilu. Ini sudah wajib hukumnya,” tambahnya.
Mantan Direktur Evaluasi Kinerja Pemerinta Daerah Kemendagri ini meminta, netralitas para ASN Pemkot Parepare ditegakkan
untuk menyukseskan Pemilu 2024 mendatang.
“Harga mati, tidak boleh ada ASN terlibat politik praktis, mendukung apalagi terlibat dari sebuah partai politik atau pasangan calon. Tidak boleh sama sekali,” tegas Akbar Ali. (*)