Pelaku Penikaman di Pasar Lakessi Berhasil Dibekuk Sat Resmob Polres Parepare

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID – Lantaran terbakar api cemburu, seorang pria asal Kabupaten Pinrang berinisal MD (43 tahun) melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban yang bernama Armanto alias Maman, pria berusia 40 tahun beralamatkan di Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru.

Kejadian naas ini terjadi pada sabtu malam tanggal 4 Nopember 2023, sekitar pukul 23.05 wita, di area kompleks pasar lakessi, tepatnya di salah satu warung yang menjual miras.

Akibat dari penganiayaan itu, Korban, Armanto (40 th) kehilangan nyawa meskipun sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit namun dinyatakan meninggal dunia dengan menderita luka tusukan di bagian dada dan di bagian rusuk kiri.

Fakta ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan Sunarto saat di konfirmasi di ruang kerjanya, di Mapolres Parepare. Rabu (8/11/2023).

“Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia. Ada luka tusukan bagian dada dan bagian rusuk kiri,” ungkapnya.

Lebih lanjut Setiawan menjelaskan, motif dari kejadian tersebut adalah terbakar api cemburu.

“Motifnya di latar belakangi oleh persoalan asmara, terbakar api cemburu, terduga pelaku MD sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dalam keterangannya (MD), mengatakan dia merasa curiga jika istrinya itu masih berhubungan dengan mantan suaminya, dan ia pun kesal saat menemukan istrinya sedang duduk bersama dengan korban (Armanto). Lelaki Armanto ini merupakan mantan suami dari istri MD, Al hasil, tersangka MD pun nekad melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan senjata tajam, tersangka MD mengakui jika dirinya menikam korban di bagian dada dan di bagian rusuk kiri,” Kata Setiawan Sunarto menjelaskan motif dan kronologi singkat kejadian.

Kejadian ini, lanjut Setiawan, dilaporkan pada hari minggu tanggal 5 Nopember 2023, di SPKT, dan ditindak lanjuti dengan melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka.

Iptu Setiawan Sunarto memimpin langsung Tim Resmob Polres Parepare, yang di back up oleh Resmob Polres Pinrang berhasil mengamankan tersangka MD yang saat itu berada di Kecamtan Duampanua Kabupaten Pinrang.

“Jadi, pada hari selasa (7/11/2023) kemarin, kita bergerak cepat, lakukan serangkaian penyelidikan, dan dalam waktu kurang 2×24 jam, tersangka MD berhasil kita amankan, kami (tim resmob Polres Parepare) di back up oleh Tim Resmob Polres Pinrang, saat ini MD sudah di amankan di Mapolres Parepare, beserta barang bukti 1 (satu) buah Pisau dapur berkarat dan 1 (satu) unit motor Merk Honda Scoopy warna abu-abu,” ujar Setiawan.

Atas perbuatan tindak pidana yang dilakukannya, tersangka MD (43) terancam pidana 7 tahun hingga 15 tahun penjara.

“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 351 ayat 3 subs pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun sampai dengan 15 tahun penjara,” jelas Iptu Setiawan Sunarto, Kasat Reskrim Polres Parepare.
(***)

  • Bagikan

Exit mobile version