MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyerahkan tangung jawab Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Penyerahan kasus bersama barang bukti tersangka HHS alias H selaku Direktur PT HMII ini dilakukan bersama Koordinator Pengawas (Korwas) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.
HHS yang merupakan Direktur perusahaan distributor solar industri, diduga melakukan tindak pidana penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut dari konsumen dan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dalam kurun waktu Januari 2017 sampai Desember 2017.
Perbuatan HHS ini dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp.255.737.391,00 (dua ratus lima puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah).
Perbuatan HHS ini diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d Undangundang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
HHS dikenakan ncaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
HHS merupakan tersangka yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 13 Januari 2023 dan ditemukan pada 31 Oktober 2023 di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kepala Bidang P2Humas Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara Sunarko mengatakan, setelah mendapat supervisi dari Direktorat Penegakan Hukum dan Direktorat Intelijen Perpajakan DJP, HHS diamankan oleh Korwas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) dan Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara.
“Selanjutnya, atas tersangka HHS dilakukan upaya paksa dengan membawa kembali HHS ke wilayah hukum Sulawesi Selatan oleh PPNS Kanwil DJP Sulselbartra dibantu Korwas Polda Sulsel,” ujarnya
Sunarko menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan DPO, HHS telah diberikan kesempatan untuk membayar pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara karena Kanwil DJP Sulselbartra senantiasa mengupayakan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP pada tahap pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan) atau sesuai Pasal 44B UU KUP pada tahap penyidikan tindak pidana perpajakan.
“Namun, hingga dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejati Sulsel, HHS belum membayar kerugian pada pendapatan negara yang dimaksud. Sebagai upaya pemulihan kerugian negara, PPNS Kanwil DJP Sulselbartra telah menyita harta milik tersangka HHS berupa dua buah truk tangki,” ungkapnya
Sinergi antara Kanwil DJP Sulselbartra, Kejati Sulsel, dan Polda Sulsel dalam penegakan hukum pidana perpajakan merupakan salah satu upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Di sisi lain, DJP tidak segan untuk bertindak tegas terhadap Wajib Pajak yang tidak patuh, terutama jika terdapat indikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. (*)