Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak banyak menyampaikan respon menanggapi besaran usulan itu. Dia menegaskan angka itu masih usulan.
Nanti dibahas lebih dalam oleh panitia kerja (panja) BPIH dari DPR dan pemerintah. Sampai akhirnya didapat harga final. “Anggaran BPIH 2024 dikelompokkan dua komponen,” katanya.
Yaitu Bipih yang jadi tanggungan jemaah. Serta nilai manfaat atau subsidi yang nanti disalurkan oleh BPKH. Menurut informasi, tahun depan proporsi antara Bipih dan subsidi BPKH adalah 70:30.
Maksudnya adalah jemaah menanggung 70 persen dari BPIH dan subsidi BPKH sebesar 30 persen dari BPIH. Sementara untuk haji 2023, tanggungan jemaah 55,3 persen dan subsidi BPKH 44,7 persen.
Yaqut mengatakan Kemenag sudah mengkaji proporsi Bipih dan nilai subsidi itu. Salah satu pertimbangannya adalah keberlanjutan pengelolaan dana haji di BPKH. Jika proposi subsidi terlalu tinggi, misalnya sampai 50 persen, dikhawatirkan menganggu pengelolaan dana haji di BPKH.
Proporsi itu juga untuk memenuhi aspek istitoah atau kemampuan secara finansial. Jika nilai subsidi biaya haji terlalu tinggi, dikhawatirkan berpengaruh pada aspek istitoah. Karena sebagian besar biaya haji bukan dari kantong jemaah. Tapi dari hasil pengelolaan dana haji, termasuk dari jemaah yang masih antre. (fajar online)