MAMUJU, BACAPESAN.COM – Dari sisi pajak dan retribusi sangat berpotensi menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah. Olehnya Pemprov Sulbar berkomitmen mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dengan menghadirkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah.
Ranperda ini mulai dibahas setelah DPRD Sulbar menerima Ranperda tersebut melalui paripurna, Senin (13/11) di kantor DPRD Sulbar yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi.
“Hari ini saya sampaikan rancangan perda pajak dan retribusi daerah, ini sebagai tindak lanjut dari UU hubungan Keuangan pusat dan daerah. Karena amanatnya dua tahun setelah itu berlaku harus segera dibuat Perda pajak dan retribusi daeerah,” kata Prof Zudan.
Ia menguraikan beberapa peluang PAD atas Ranperda itu, seperti pajak kendaraan bermotor air permukaan, dan sumber lainnya.
Namun, Prof Zudan memastikan pihaknya sudah mempertimbangkan di dalam ranperda tersebut tidak memberatkan masyarakat. “Saya berharap bulan ini Perda pajak dan retribusi daerah bisa disahkan dan digunakan,” ujarnya. (Sudirman/A)