MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) jalin kerjasama terkait program terpadu pelayanan hukum.
Kerjasama ini ditandai dengan penadatanganan Momerandum of Understanding (MoU) antara Kanwil Kemenkumham Sulsel, Pemprov Sulsel, dan beberapa instansi lainnya bersama Kejati Sulsel di Aula Baruga Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sulsel, Selasa (14/11).
“Apresiasi terhadap Kejati Sulsel yang menginisiasi program ini yang tentunya kedepan akan banyak memberikan manfaat bagi masyarakat dalam memberikan edukasi dan pemahaman terkait hukum sehingga mereka sadar tehadap hukum,” Ujar Kakanwil, Liberti Sitinjak usai mengikuti kegiatan tersebut.
Terkait program ini, Liberti juga mendukung dan berharap, melalui MoU ini dapat memberikan Pelayanan Hukum yang maksimal dan dilaksanakan dalam bentuk konsultasi serta pemberian informasi di bidang hukum dan membangun kesadaran hukum masyarakat, membantu masyarakat atas akses terhadap hukum serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
Penjabat (PJ) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin turut hadir pada kegiatan ini dan juga menandatangani MoU ini. Ia mengapresiasi adanya program ini yang dikerjasamakan melalui penandatanganan MoU tentang pembentukan tim terpadu pelayanan hukum.
Bahtiar menyebut, pembentukan tim ini erat kaitannya dengan Kemenkumham Sulsel yang nantinya secara bersama bersinergi melakukan pelayanan hukum secara terpadu. Juga terkait Hak Asasi Manusia.
“Pembentikan tim terpadu ini menjadi bagian untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat,” Ujarnya.