Besaran tersebut diperoleh setelah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kesepakatan dan PPPK bersepakat untuk memotong Rp 500 ribu dari gaji serta tunjangan PPPK.
Apakah instansi pemberi kerja ikut menopang iuran pensiun PPPK, Deputi Suharmen mengatakan iya. Namun, berapa persentasenya baru akan dibahas pemerintah.
“Sebenarnya mekanismenya ini mirip asuransi ya. Makin banyak dana yang diiur otomatis makin banyak dana pensiunnya,” terangnya.
Lantas berapa lama mereka mengiur, menurut Suharmen tergantung masa kontraknya. Kalau dikontrak 1 atau 5 tahun dan kemudian terus diperpanjang sampai usia pensiun otomatis dananya makin besar juga.
“Untuk jelasnya nanti diatur di PP turunan UU ASN baru,” pungkasnya. (jpnn)