MAKASSAR, BACAPESAN.COM- Proyek Pembangunan Revitalisasi Kawasan Olahraga Karebosi dan Fasilitasi Pendukung kini memasuki tahapan masa sanggah. Pemenang tender ini yakni PT Arkindo dengan penawaran Rp63,5 miliar dari pagu senilai Rp69,9 miliar.
Hanya saja, Proyek strategis milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar itu terancam tender gagal. Alasannya, Hak Penggunaan Lahan (HPL) atau dalam hal ini alas hak dari Karebosi belum dikantongi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar. Padahal, fisik sertifikat lahan menjadi syarat penandatangan kontrak rekanan.
Kepala Bidang Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar Ismail Abdullah mengatakan pengurusan HPL atau sertifikat lahan di Karebosi masih menunggu pusat. Saat ini, pihaknya sudah menyerahkan berkas ke pemerintah pusat.
“Sementara on progres di Jakarta. Artinya, bu kadis sudah mengantar ke Jakarta lengkap dokumen. Ini tandatangan menteri,” ujar Ismail Abdullah, Rabu (15/11).
Disinggung soal tender terancam batal lantaran tak mengantongi HPL sebelum penandatangan kontrak, Ismail Abdullah membantah keras. Menurutnya, proses tender tak mempengaruhi keberadaan HPL.
“Siapa bilang tidak bisa tandatangan tender. Ibu Kejari kemarin merekomendasikan kalau ada HPL. Tapi ini sudah on progres dan tidak ada sengketa lahan diatasnya,” ucapnya.
“Kecuali ada sengketa diatasnya, maka dibutuhkan fisik sebagai penguatan. Inikan tidak adaji klaim Lapangan Karebosi,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Dispora Makassar Andi Patiware menyampaikan harapan agar Dinas Pertanahan Kota Makassar segera menyelesaikan HPL sebelum penandatanganan kontrak dengan pemenang tender Revitalisasi Kawasan Olahraga Karebosi dan Fasilitasi Pendukung.
“Target kami bisa selesaikan tandatangan kontrak akhir bulan. Besar harapan kami, Dinas Pertanahan bisa percepatan adanya HPL. Apalagi, tim pendamping hukum bilang harus ada alas hak,” jelas Andi Patiware.
Dia menjelaskan Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilawati menyampaikan HPL sudah ada secara lisan. Namun, pihaknya ingin melihat fisik alas hak tersebut. Sebab, tim pendamping meminta agar menyertakan fisik HPL sebelum tandatangan kontrak.
“Bu Kejari sudah ingatkan kita soal itu. Beberapa anggota dewan juga pertanyaan HPL. Ini agar menghindari timbulnya masalah hukum dibelakang hari,” tukasnya. (*)