Dewan Pengupahan Sulbar Sepakat Naikkan UMP Menjadi Rp2.914.958

  • Bagikan
Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Barat membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024, di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulbar, Jumat (17/11)

MAMUJU, BACAPESAN.COM – Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Barat membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024, di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulbar, Jumat (17/11)

Dewan Pengupahan ini melibatkan unsur Pemerintah, Apindo, Akademisi dan perwakilan Serikat Buruh dan serikat pekerja. Penetapan UMP didasari Peraturan Pemerintah No.51 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan maka pemerintah provinsi Sulawesi barat akan segera mentapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024.

Termasuk Surat Edaran Menaker perihal Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi danKetenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024

Adapun rumusan dari Dewan Pengupahan, dengan menggunakan formulasi PP 51, UMP Sulbar 2024 naik dari Rp 2.871.795 menjadi Rp 2.914.958 atau naik 1,5 persen atau Rp43.163.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulbar Andi Farid Amri menjelaskan beberapa variabel dalam menghitung kenaikan UMP ini diantaranya, pertumbuhan ekonomi, nilai rata-rata konsumsi rumah tangga, termasuk serapan tenaga kerja.

“Ini menjadi pertimbangan Gubernur menetapkan pada 21 November mendatang,” ucap Farid.

Ia pun berterima kasih atas kehadiran serta masukan dari berbagai pihak, baik dari pihak pelaku usaha, akademisi, utamanya serikat buruh yang bersama sama merumuskan UMP demi Sulbar ke arah yang lebih maju.

  • Bagikan