Dewan Pengupahan Sulbar Sepakat Naikkan UMP Menjadi Rp2.914.958

  • Bagikan
Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Barat membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024, di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulbar, Jumat (17/11)

Farid mengatakan, dalam penerapan UMP ini Disnaker sebagai unsur pemerintahan dan juga dalam dewan pengupahan memfasilitasi untuk membahas UMP. Terlepas dari itu, Disnaker berkomitmen terus mendorong program dalam rangka meningkatkan serapan tenaga kerja, dan menekan angka pengangguran di Sulbar.

Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulbar, Arly Rajab sepakat dengan saran kenaikan UMP tersebut, menurutnya PP 51 yang menjadi rujukan UMP mengakomodir setiap pihak, baik serikat buruh dan pelaku bisnis

“Mengacu pada PP 51, ini sudah jelas ada formulasinya. Kami menyetujui kenaikan UMP. Kita komitmen buruh adalah aset perusahaan kami bertanggungjawab mengusahakan supaya mereka bisa hidup layak, makanya kami sepakat untuk kenaikan UMP tersebut,” ungkapnya.

Ketua Konfederasi Serikat Buruh sejahtera Indonesia. Muh Rafi mengapresiasi kehadiran pemerintah dalam mengakomodir aspirasi serikat buruh dalam perhitungan UMP Sulbar 2024.

Namun ia memberikan beberapa catatan perihal kenaikan UMP tahun 2024, salah satunya terkait harga kebutuhan rumah tangga yang kian meningkat, perlu menjadi bahan pertimbangan ke depan agar nilai UMP mengalami kenaikan yang signifikan.

“Setelah mendengar semua masukan dari berbagai pihak, kami menerima hasil perhitungan UMP 2024 ini,” ucap Rafi (Sudirman)

  • Bagikan

Exit mobile version