Sultan menjelaskan, alasan orang-orang terjebak pinjaman online yang pertama adalah kebutuhan, “Apalagi di masa covid beberapa tahun lalu. Di satu sisi menjadi tulang punggung keluarga, sehingga solusi instan adalah melakukan pinjaman online,” Katanya.
Yang menjadi perhatian adalah sangat mudah mendapatkan pinjaman online yang ilegal hanya membutuhkan KTP. ” Sama halnya dengan pinjaman legal juga membutuhkan KTP namun ada perbedaan pada segi registrasi seperti bichecking dan data kreditur dan adalah treatment mereka dan sesuai sop. Berbeda dengan pinjol illegal yang satu kali cukup untuk verifikasi,”
“Pinjol legal ada tiga yang diakses di HP yaitu kamera, microphone dan lokasi, tetapi jika menggunakan pinjol ilegal maka data yang akan diminta adalah akses kontak galeri dan lain-lain yang menjadi fitur di HP dan menjadi data rahasia. Nah itu harus kita ketahui apa modus dari aplikasi ini. Setelah itu akan diproses Apa syaratnya. ilegal jika mengakses data pribadi kita tujuannya adalah ketika jatuh tempo akan disebar data pribadi kita kepada seluruh kontak yang ada. Dia akan menghubungkan atau mempermalukan,” tambahnya.
Sultan menegaskan menyebar data pribadi dari sisi aturan keuangan itu tidak benar. menyebar data pribadi sudah melanggar undang undang ITE.
“Apa yang menjadikan masyarakat takut melapor kerena tertekan, maka muncul istilah snow bal maka secara otomatis akan jujur tidak punya uang. Dari situ pinjol akan menyarankan ambil pinjaman ke teman lain sesama pinjol yang akan terus berkembang pinjamannya dan tidak akan selesai hutang,” ungkapnya.
“Di Makassar ada beberapa yang di temui apalagi sikap masyarakat kita ” Siri na Pacce” sehingga mau tidak mau harus gali lobang tutup lobang. Ini tanggung jawab Kominfo Sulsel dan pusat untuk meningkatkan awareness kita bahwa berhentilah menggunakan pinjol ilegal.
Ada beberapa daftar pinjol yang legal yang bisa kita pastikan keberadaan dan resmi,” Sambungnya.
Dari segi tugas menurut Sultan, Kominfo Sulsel hanya mampu meneruskan laporan ke OJK dan Kominfo Pusat sebab tak memiliki kewenangan mensuspen pinjol dan untuk transaksi keuangan, OJK sudah membekukan berdasarkan laporan masyarakat yg melanggar aturan P2SK. “Yang penting laporan tepat dan ada upaya intimidatif,” sebutnya.