MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Merebaknya Pinjaman Online saat ini bertalian dengan semakin banyaknya masyarakat mengakses judi online.
Hal ini diungkapkan Kabid Aplikasi dan Informatika Diskominfo Sulsel, Sultan Rakib pada sesi podcast nya bersama Harian Rakyat Sulsel bertajuk “Waspada Jebakan Pinjol” Kamis (16/11/2023).
Sultan menjelaskan, saat ini Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Selatan tengah gencar memberantas pinjaman online, judi online dan investasi bodong yang menjadi dampak dari perkembangan dan transportasi digital yang tak terelakkan.
Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Di Sulawesi Selatan tahun 2023 ini sudah 236000 nasabah pinjol yang membawa Sulsel masuk urutan 10 besar.
“Nasabah tertinggi ada di Jawa Barat, di DKI Jakarta 3,1 juta nasabah. Kalau kita berbicara soal pinjam online ada jebakan tersendiri berbeda ketika meminjam biasa, sudah ada ketentuan namun pinjol tidak, ” ucapnya
Menurut Sultan ada dua macam pinjaman online yakni pinjaman legal dan ilegal, “Yang legal di bawah pengawasan OJK sesuai P2SK dan sangat jelas pengawasan OJK kepada pinjaman legal,” ucapnya.
Meski demikian, data OJK mengungkapkan saat ini ada 101 P2TP yang di bawah pengawasan OJK atau legal, sedangkan ada lebih dari 4000 pinjaman yang ilegal sesuai deteksi OJK dan lebih dari 2500 laporan pinjaman online ilegal kemudian telah ditutup oleh OJK, “Namun masih banyak yang masih beroperasi sehingga mengajak masyarakat agar melaporkan ke 157 jika menemui pinjaman ilegal,” ucapnya.