MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Sekda Pemprov Sulsel telah memasuki hari ke empat dengan status Pelaksana Harian (Plh). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel hingga Senin (20/11) hari ini, mengaku belum menerima SK perpanjangan dari pihak Kemendagri.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Sukarniaty Kondolele saat di konfirmasi di kantor Gubernur Sulsel, Senin (20/11/2023).
Kata dia, untuk saat ini Andi Muhammad Arshad berstatus Plh Sekprov Sulsel, dan surat keputusannya sudah di tandatangani Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharudin. “Sampai saat ini kami belum terima SK dari Kemendagri,” bebernya.
Ia mengutarakan, SK Perpanjangan Pj Sekprov itu diharapkan dapat diterimanya dalam waktu yang dekat. “Kita tunggu saja, Mudah-mudahan secepatnya ada jawaban, ” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, masa jabatan Andi Muhammad Arsjad sebagai Pj Sekprov secara periodik berakhir hari Kamis (16/11/2023) sejak dilantiknya pada Rabu (16/8/2023) lalu.
Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele menyampaikan, perubahan status Pj Sekda menjadi Plh Sekda tentu akan dilakukan karena belum mendapatkan jawaban dan pengesahan SK perpanjangan Pj Sekda yang sebelumnya teh di kirim oleh pihak Pemprov Sulsel.
“Karena belum keluar SK (Penjabat) baru, jadi di Plh-kan,” jelas Sukarniaty Kondolele.
Kata dia, surat pengangkatan Plh Sekprov Sulsel, Muh Arsjad sudah diterbitkan, saat ini, sisa menunggu tandatangan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.
Ia menjelaskan, Sesuai aturan, mekanisme Plh harus ditempuh untuk mengisi kekosongan jabatan. “Harusnya sudah keluar (SK). Saya tidak tau kenapa belum, mungkin masih berproses,” lanjutnya.
Ia membeberkan pihak Pemprov Sulsel hanya mengusulkan satu nama saja untuk Pj Sekda Sulsel. “Ini kan satu nama ji dikirim yaitu Muh Arsjad,” ucapnya.
Kata dia, Status Plh dipakai sampai terbitnya SK Penjabat Sekda Sulsel. (Abu)