Dominggus, Pelaku Pembunuhan Sadis di Makassar Terancam Hukuman Mati

  • Bagikan
Dominggus,pelaku pembunuhan sadis di kota Makassar

“Saat melakukan hubungan badan dilakukan pengancaman dan juga sudah ada rencana dilakukan penganiayaan terhadap korban,” Ngajib menuturkan.

Atas perbuatannya, Ngajib dengan tegas menyebut pelaku dijerat Pasal 340 junto Pasal 338 KUHP pidana.

“Kita gunakan pasal utama 340 Junto pasal 338, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” tegasnya.

Diungkapkan Ngajib, pelaku tega menganiaya kekasihnya karena cemburu. Dia menduga Tabita memiliki hubungan dengan pria lain.

“(Pelaku) cemburu, pelaku menganggap bahwa inisial T ini melakukan hubungan dengan pria lain,” ucapnya.

Dijelaskan Ngajib, pelaku sebenarnya telah memiliki istri dan anak. Namun menjalin hubungan terlarang dengan Tabita yang merupakan seorang janda.

“Sudah beristri, karena dari keterangannya karena sudah beristri sehingga korban tidak mau berhubungan dengan yang bersangkutan,” tukasnya.

Adapun ibu Tabita yang saat itu baru bangun dari tidurnya, kata Ngajib, dianggap menghalangi hubungan keduanya sehingga menjadi sasaran pelaku.

“Ibunya dibunuh karena dianggap menghalangi, karena ibunya tidak menerima dan setuju adanya hubungan antara pelaku dan korban,” kuncinya.(fajar online)

  • Bagikan