TAKALAR, BACAPESAN.COM – Jelang kampanye Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Takalar melaksanakan media Gathering untuk membahas Pengawasan Partisipatif jelang Kampanye.
Dimana diketahui bahwa pengawasan tahapan Kampanye Pemilu yang akan dimulai 28 November 2023 menjadi perhatian serius Bawaslu Takalar untuk meningkatkan pengawasan partisipatif.
Olehnya itu, Bawaslu Kabupaten Takalar mensolidkan jurnalis se-Kabupaten Takalar dalam kegiatan Media Gathering Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Media Center Bawaslu Takalar, Jum’at (17/11/2023).
Ketua Bawaslu Takalar, Nellyati mengatakan setelah penetapan dan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT), sebanyak 466 Calon Anggota DPRD Kabupaten Takalar dengan 305 laki-laki dan 161 Perempuan menjadi peserta Calon Anggota DPRD Takalar pada pemilu tahun 2024.
“Beberapa Partai Politik yang tidak mencukupi 30% Keterwakilan Perempuan bagi Calon Anggota DPRD Takalar di salah satu Dapil, namun berdasarkan putusan MA bahwa ketentuan 30% Keterwakilan Perempuan bisa diterapkan pada pemilu serentak tahun 2024 ataupun pemilu yang akan datang,” jelas Nelly.
Senada dengan Nellyati, Kordiv PP&PS Bawaslu Takalar, Ince Hadiy Rachmat menambahkan Penetapan DCT pada tanggal 03 November 2023 dan diumumkan 04 November 2023 oleh KPU Takalar sudah sesuai mekanisme, prosedur dan tatacara Penetapan dan Pengumuman Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Takalar, olehnya itu selanjutnya kami fokus terhadap masa jeda 25 hari sebelum kampanye dan masa kampanye yang akan dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2023.