PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID – Pemerintah Kota Parepare, melalui Badan Keuangan Daerah (BKD), menyatakan komitmen untuk segera menyelesaikan kewajiban kepada pihak ketiga tahun ini.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, Prasetyo Catur K, mengatakan, kewajiban kepada pihak ketiga menjadi prioritas untuk meningkatkan kestabilan keuangan di pemerintahan. Kewajiban yang dimaksud sebanyak Rp22,8 miliar.
“Tentu hal ini menjadi perhatian kami untuk segera dibayarkan,” jelas Prasetyo, Kamis, (21/11/2023).
Prasetyo menambahkan, sebelum menyelesaikan kewajiban, idealnya di review dulu oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan (APIP) atau Inspektorat.
“Hasilnya nanti kami cocokan dengan permohonan pembayaran utang dari pihak ketiga tersebut,” ujarnya.
Pemkot Parepare, lanjut Prasetyo, saat ini masih menunggu permohonan atau berkas untuk mengklaim piutang tersebut dari SKPD pengelola. Pemkot Parepare juga memiliki piutang dari Pemerintah Provinsi Sulsel senilai Rp58 miliar. Namun, akan dibayarkan sedikit demi sedikit oleh Pemprov Sulsel kepada Pemkot Parepare.
“Jadi piutang yang tercatat oleh kami itu, sebesar Rp58 miliar. Rp58 miliar itu, adalah piutang Pemerintah Provinsi Sulsel kepada Pemkot Parepare. Yang saat ini dibayar bertahap oleh Pemprov Sulsel,” ungkapnya.
Prasetyo berharap, dana tersebut segera dibayar meski setengahnya. “Kalau Pemprov Sulsel bayarkan dana itu ke Pemkot Parepare maka kita surplus sehingga kami ada kelegaan dalam proses penyelesaian kewajiban ke pihak ketiga,” pungkasnya.
(***)