MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku (BPJASMOSTEK Sulama) Ibu Mintje Wattu bersama Wakil Kepala Wilayah Digitalisasi, Human Capital & Aset Bpk. Edi Mulyono melakukan audiensi ke Universitas Fajar untuk melakukan kerja sama antar instansi terkait Tri Dharma Perguruan Tinggi sekaligus melakukan MoU bersama tentang pengembangan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (Jumat, 17/11).
Kunjungan tim Kepala Kantor Wilayah BPJAMSOSTEK Sulawesi Maluku diterima langsung Rektor Universitas Fajar Bpk. Dr. Muliyadi Hamid, SE., M.Si di ruang kerjanya.
Mintje menyampaikan bahwa cakupan Tri Dharma Perguruan Tinggi apabila pihak Universitas Fajar membutuhkan praktisi untuk mengajar tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pelatihan mahasiswa/ mahasiswi terkait dunia kerja bisa berkolaborasi bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan.
“Tujuan kesepahaman bersama untuk saling mendukung guna menciptakan sinergitas dalam pengembangan pendidikan, penelitian, pengabdiaan kepada masyarakat, praktisi mengajar, serta pendidikan dan pelatihan secara efektif dan efisien sesuai kewenangan dan kapasitas masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, “terang Mintje.
Selanjutnya Mintje tak lupa juga menyampaikan program dan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi dosen, mahasiswa, tenaga pendidik/ staf universitas, dan tenaga kerja alih daya lainnya.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja memberi keuntungan terkait keselamatan dan kesejahteraan pekerja termasuk dalam hal ini perlindungan bagi mahasiswa magang/ Kuliah Kerja Nyata.
“Mahasiswa yang akan melakukan pemagangan terlebih dahulu dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya adalah memberi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja saat magang,” lanjut Mintje.
Diakhir pertemuan Minjte membuka diskusi dan mengajak pihak universitas menjadi wadah perisai dan menjadikan mahasiswa sebagai agen perisai dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat baik pada saat KKN maupun magang.
Sebagaimana diketahui bahwa Perisai ialah Penggerak Jaminan Sosial Indonesia yang merupakan agen perpanjangan tangan dari tim kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. (*)