Dinas Perkim LH Pinrang dan BPSILHK Makassar Laksanakan Penilaian Penerapan Dokumen

  • Bagikan
Dinas Perkim LH Pinrang dan BPSILHK Makassar melaksanakan penilaian penerapan dokumen kepada para pengelola usaha penjualan kayu, somel dan borongan rumah kayu yang ada di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.

PINRANG, BACAPESAN.COM – Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan pemukiman Lingkungan Hidup Kabupaten Pinrang bersama Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Makassar ( BPSILHK ) melaksanakan penilaian penerapan dokumen kepada para pengelola usaha penjualan kayu, somel dan borongan rumah kayu yang ada di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.

Kegiatan penilaian dipusatkan di dua kelurahan yang ada di Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang beberapa waktu lalu.

Baharuddin Kabid Pengeluaran pencemaran dan kerusakan lingkungan saat ditemui di ruang kerjanya menuturkan, kegiatan yang kami lakukan beberapa hari lalu tersebut kami secara bersama dengan BPSILHK Provinsi melakukan pengawasan penilaian penerapan dokumen kepada para pengelola usaha penjualan kayu, somel dan borongan rumah kayu yang ada di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan,Rabu (22/11).

Pengawasan dan penilaian untuk memeriksa apakah limbah dari potongan kayu serta oli bekas dan sebagainya tetap diperhatikan oleh para pemilik usaha tersebut.

Bahkan kata dia, kami bersama pihak (BPSILHK) juga memeriksa sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3), waktu aktifitas kerja dari usaha ini dan memeriksa alat pelindung diri yang digunakan pada saat bekerja seperti masker, kaos tangan, sepatu, juga persediaan kotak obat pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).”

Salah satu hal terpenting dalam kegiatan ini adalah meminta tanggapan tetangga dari pengelola usaha tersebut,apakah suara yang ditimbulkan dari mesin para pengusaha industri kayu tidak mengganggu dan apakah usaha ini juga terus beroperasi pada saat memasuki waktu istirahat sholat.” Terangnya.

Lanjutnya, dilokasi penilaian kami memantau seluruh lokasi apakah ada bentuk himbauan tertulis yang dipasang pemilik usaha terkait keselamatan kerja, serta bentuk laporan pekerjaan, struktur pengurus usaha, himbauan untuk tidak merokok saat bekerja, legalitas penting seperti rekomendasi dan bentuk pemberian gaji kepada para pekerja harian atau borongan.” Urai Baharuddin secara detail.

Diakhir kegiatan pengawasan pihak Dinas Perkim LH Pinrang dan Balai Penerapan Instrumen Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Makassar (BPSILHK) tak lupa untuk berpesan kepada para pemilik usaha industri kayu, agar melengkapi persyaratan administrasi usaha yang telah di sarankan oleh team pemeriksa penilaian penerapan dokumen kepada para pengelola usaha penjualan kayu, somel dan borongan rumah kayu yang ada di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.”

Hadir dalam kegiatan penilaian penerapan dokumen tersebut, Kadis Perkim LH Kabupaten Pinrang Ir Sudirman, kepala seksi pengujian dan verifikasi BPSILHK Makassar Ir.Turbani Munda, Pedal ahli pertama BPSILHK Makassar Didin Alfaizin, pengendali ekosistem hutan ahli pertama BPSILHK Makassar Bayu Wisnu Broto dan pengendali ekosistem hutan ahli muda BPSILHK Makassar Andarias Ruru. (Amran)

  • Bagikan