MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Dirlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Makassar, di Jalan Andi Mappanyukki Makassar, Selasa (21/11).
Kehadiran orang nomor satu di jajaran Lalu Lintas Polda Sulsel ini didampingi Sekretaris Bapenda Provinsi Sulsel, Satriady dan Kepala Cabang Jasa Raharjo Sulsel, M Iqbal Hasanuddin. Sidak dilakukan guna memastikan pelayanan berlangsung dengan baik.
Selain melihat secara langsung tempat pelayanan pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Kombes Made Agus juga berbincang dengan petugas dan beberapa wajib pajak yang sedang mengantri, menanyakan beberapa hal kepada mereka terkait pelayanan Samsat.
Selain itu, Made Agus juga menekankan kepada para petugas untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik.
“Layani dengan baik para wajib pajak. Ini menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah untuk menciptakan pelayanan yang terbaik buat masyarakat”, tandasnya.
Lebih lanjut I Made Agus menekankan perlunya pelayanan prima. Memberikan pelayanan terbaik dalam memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat dan mengutamakan pelayanan yang memenuhi standar dan kualitas.
Pihaknya menilai, pelayanan Samsat Makassar sudah memenuhi standar pelayanan publik yang berjalan cukup baik. Hal ini dibuktikan, masyarakat yang ditemui ketika sidak cukup memberikan respons positif terhadap pelayanan Samsat Makassar yang transparan, akuntabilitas, memberikan kemudahan pelayanan dan pelibatan Provost Polda Sulsel dalam pengawasan pelayanan.
“Secara keseluruhan sudah memenuhi standar, beberapa wajib pajak juga kita ajak berbincang dan hasilnya mereka puas dengan pelayanan yang diberikan. Tentunya ini menjadi sesuatu hal yang harus dipertahankan serta dikembangkan demi terwujudnya pelayanan prima,” jelasnya.
Menyinggung tentang pelayanan loket ETLE, Ia membeberkan harus segera direalisasikan agar mereka yang melakukan pelanggaran dan tercapture ETLE bisa segera menyelesaikan kewajibannya.
Dalam Sidak tersebut Dirlantas juga menyampaikan bahwa saat ini melalui tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement), pihaknya mulai menerapkan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Pemblokiran dilakukan ketika masyarakat melakukan pelanggaran lalu lintas tidak melakukan konfirmasi. Bahwa konfirmasi pelanggaran berlaku selama delapan hari.
Sementara batas waktu terakhir pembayaran tilang ialah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Setelah melakukan konfirmasi, maka pelanggar akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.
“Pemblokiran kita telah lakukan bagi mereka (Pengendara) yang melanggar dan tercapture pada sistem tilang elektronik,” pungkasnya. (*)