TAKALAR, BACAPESAN. COM – Jaksa Milik Takalar Siap Jaga dan Keliling Desa (Jamila Si Jelita) Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar mengumpulkan 12 Kepala Desa se Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut).
Mereka dikumpulkan beserta stafnya untuk mengikuti penerangan hukum yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Takalar di aula kantor Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kamis (23/11/2023).
Dimana diketahui sebelumnya, Kejari Takalar telah melaksanakan kegiatan penerangan hukum disejumlah kecamatan yang ada didaerah ini, seperti kecamatan Sanrobone, kecamatan Galesong Selatan, kecamatan Galesong Utara, kecamatan Galesong, Kecamatan Mangarabombang dan kecamatan Polongbangkeng Selatan dan hari ini di Kecamatan Polongbangkeng Utara.
Dihadapan puluhan Kades dan perangkat desa, Kepala Kejari (Kajari) Takalar, Andi Tenriawaru, SH, MH yang di dampingi Kasi Intel Kejari Takalar, Muh. Muhdar, tak henti-hentinya mengimbau para Kepala Desa untuk berhati-hati dalam menggunakan dana desa. Sebab, mengingat konsekwensi hukum atas penyalahgunaan keuangan Desa berdampak pada hukum pidana.
Menurut Kajari Takalar, Tenriawaru, untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Desa sehingga kami telah gencarkan melakukan jaga desa dengan tujuan dari kegiatan penerangan hukum ini adalah untuk memberi pemahaman para kades dan aparatnya untuk selalu konsisten membelanjakan dana desa dan sesuai aturan dan perundangan-undangan yang berlaku sehingga Kades dan aparatnya lepas dari jeratan hukum,” tegas Andi Tenriawaru, SH, MH, Kamis (23/11/2023).
Penerangan hukum yang dilaksanakan disetiap kecamatan digelindingkan oleh Jamila si jelita Jaga Desa mendapat respon positif dari pihak pemerintah Kabupaten Takalar, hal itu terlihat dengan hadirnya Kadis Sosial dan PMD Takalar, dr. Hj. Nilal, Camat Polongbangkeng Utara, Ardiyanto Radjab, Irban bagian investigasi pada Inspektorat Takalar dan kabid PMD Dinas Sosial Kabupaten Takalar.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Tenriawaru juga meminta pihak desa untuk selalu berkoordinasi dengan pihak Kejari Takalar, manakala ada kendala yang didapati oleh kepala desa dan Aparatnya dalam membuat pertanggung jawaban keuangan dana desa.
“Kami terbuka dan selalu siap membantu pihak desa, jika ada kendala kendala yang ditemukan dalam hal pembuatan pertanggung jawaban sehingga kesalahan yang berpotensi pidana bagi pelaku dana desa tidak terjadi,” pinta Tenriawaru. (Tiro)