5 Ton Daging Babi Berhasil di Gagalkan Karantina Mamuju

  • Bagikan
Karantina pertanian Mamuju berhasil gagalkan 5 ton daging Babi siap kirim ke Balikpapan (Foto: Sudirman)

Sementara itu, Kepala Karantina Mamuju Agus Karyono menyebut bahwa pemilik berpotensi melanggar pasal 35 UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena tidak melaporkan dan menyerahkan media pembawa ke Pejabat karantina dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

“Daging tersebut dapat dilalulintaskan apabila mengikuti prosedur seperti melengkapi dokumen seperti sertifikat veteriner, surat rekomendasi dari daerah asal dan tujuan, hasil uji laboratorium, dan sertifikat kesehatan dari Karantina,” terang Agus, Kamis (23/11).

Agus menambahkan, pihaknya terus mengimbau kepada pengguna jasa untuk tidak melakukan penyelundupan dan segera melaporkan media pembawa yang dilalulintaskan, karena sejatinya Pejabat karantina senantiasa memberikan pelayanan prima kepada pengguna jasa. (Sudirman)

  • Bagikan