MAKASSAR, BACAPESAN.COM — PLN akan memberikan kompensasi bagi pelanggan di Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Sulserabar) yang terdampak pemadaman listrik. Mulai disalurkan Desember 2023.
“(Penetapan penerima) pada bulan berikutnya (Desember 2023,” Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar Ahmad Amirul Syarif kepada fajar.co.id, Jumat (24/11/2023).
Pemberian kompensasi itu, disebutnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 18 Tahun 2019.
“Apabila dinilai memenuhi dan termasuk dalam kriteria Permen ESDM No.18 Tahun 2019, kompensasi yang sekiranya akan diperoleh pelanggan adalah berdasarkan aturan tersebut,” jelasnya.
Di aturan itu, pria yang karib disapa Ruli itu menerangkan, perhitungan kompensasi tiap pelanggan berbeda-beda. Tergantung pelanggannya.
Sistemnya pun berbeda. Antara pelanggan yang menggunakan prabayar atau voucer dengan pascabayar.
“Apabila pelanggan memenuhi kriteria aturan tsb, maka nantinya pelanggan kWh pascabayar akan memperoleh potongan tagihan pada pembayaran listrik di bulan berikutnya,” terangnya.
“Sementara pelanggan prabayar, saat membeli token akan memperoleh potongan,” tambahnya.
Saat ini, ia mengaku pihaknya sudah melakukan tahapan pemberian kompensasi. Sebelum diterapkan pada bulan Desember.
“Sementara on proses administrasi,” tandasnya. (fajar online)