TAKALAR, BACAPESAN.COM – Setelah kurang lebih satu minggu melarikan diri ke Makassar pelaku inisial MTA usia 17 tahun dugaan tindak pidana persetubuhan anak Polres Takalar berhasil meringkus pelaku di persembunyiannya di Makassar, sabtu (25/11/2023).
Polres Takalar, AKBP Gotam Hidayat melalui Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Asnawi menyampaikan bahwa berdasarkan dengan Laporan Polisi (LP)292/1IX/2023/SPKT tanggal 30 September 2023 tentang Dugaan Tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, korban inisial ML (14).
“Setelah menerima Laporan tersebut, Polres Takalar Kemudian langsung melakukan serangkaian kegiatan Penyelidikan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan bahan keterangan dan barang bukti, kemudian setelah proses penyelidikan rampung kemudian dilakukan gelar perkara dan dari hasil gelar perkara ditingkatkan dari tahap Penyelidikan menjadi Penyidikan,” kata Iptu Asnawai saat pres rilis di Mako Polres Takalar, minggu (26/11/2023).
Lebih lanjut dikatakan Iptu Asnawi, kemudian penyidik melakukan serangkaian kegiatan Penyidikan dengan memeriksa semua saksi-saksi yang ada hubungannya dengan peristiwa pidana tersebut, memberikan panggilan pertama dan kedua kepada Anak berhadapan dengan Hukum (ABH) inisial MTA (17) namun ABH tidak menghadiri penggilan tersebut sehingga penyidik kemudian menerbitkan Surat perintah membawa.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik dan di Backup Resmob Polda Sulsel ABH inisial MTA (17) berhasil diamankan di Makassar pada hari Sabtu (25/11/2023) sekira pukul (01.30) Wita. Setelah diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap anak berhadapan dengan Hukum (ABH) inisial MTA (17), dan hasil dari penyidikan telah diperoleh dua alat bukti yang sah sehingga telah diubah statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum” ungkap Asnawi.
Asnawi menambahkan bahwa berdasarkan dengan hasil pemeriksa dari beberapa saksi hanya MTA yang diduga terlibat dalam persetebuhan terhadap korban inisial ML (14). Kemudian pelaku ini terancam dipidana minimal lima tahun maksimal 15 tahun, tandas Iptu Asnawi. (Tiro)