MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Tim terpadu Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar bersama Satuan Polisi Pamong Praja, Polrestabes Makassar dan Dinas Pariwisata melakukan razia terpadu di sejumlah kafe dan tempat hiburan, Rabu (22/11) Malam.
Berdasarkan hasil temuan dilapangan, sejumlah tempat usaha yang tidak mengantongi sejumlah izin dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang ketentraman dan Ketertiban Umum. Seperti NoYu, Kafe Hills dan Master Piece.
Tim terpadu mendatangi Kafe Hills berlokasi di Jalan Serigala. Ternyata kafe tersebut beroperasi melewati jam operasional. Petugas membubarkan pengunjung dan membuat surat pemanggilan untuk pengelola kafe itu.
Kemudian, personel mendatangi Noyu berlokasi di Jalan Syarif Al Qadri. Di sana, tim menemukan jika kegiatan usaha juga melewati jam operasional. Yang lebih parah, izin bar dan diskotik serta minol (minuman beralkohol) tidak lengkap.
Tim terpadu juga mengunjungi Master Piece Family Karaoke di Jalan Gunung Latimojong.
Hasil temuan tim, ternyata tempat karaoke tersebut tidak melengkapi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), belum melakukan pembaharuan di Online Single Submission (OSS) dan tidak mengantongi Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A, B, dan C (SKPL ABC).
Petugas pun langsung menyegel tempat usaha tersebut, membubarkan pengunjung, dan memberikan surat pemanggilan kepada pengelola usaha.
“Razia dilakukan karena adanya laporan masyarakat terkait sejumlah tempat usaha yang diduga melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum,” tegas Kepala DPMPTSP Kota Makassar Andi Zulkifli Nanda, Selasa (28/11).
Tak hanya ketiga lokasi itu, ada juga Kafe Heaven Karaoke berlokasi di Jalan KS Tubun. Hasil temuan tim gabungan, kafe tersebut beroperasi melewati jam yang telah ditentukan.
“Petugas gabungan memberikan arahan agar jam operasional usaha sampai pukul 12.00 malam,” ujar Zul–sapaan akrabnya.
“Manajemen itu juga tidak dapat memperlihatkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya,” tambahnya.
Petugas pun membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait temuannya. Manajemen juga diberi arahan bahwa operasional usaha tutup pukul 02.00 wita malam.
“Pengunjung dibubarkan dan manajemen diberikan surat pemanggilan,” jelasnya.
Selanjutnya, tim gabungan juga melakukan razia di tempat hiburan Publiq yang berlokasi di Jalan Arief Rate.
Ada sejumlah pelanggaran yang ditemukan di tempat hiburan tersebut. Diantaranya kegiatan usaha melewati operasional, tidak mengantongi SKPL ABC, dan KBLI Bar belum terverifikasi.
“Petugas pun melakukan penyegelan tempat usaha, membubarkan pengunjung, dan memberikan surat panggilan kepada pengelola tempat usaha,” jelasnya. (*)