MAKASSAR, BACAPESAN.CO – Sekretariat DPRD Kota Makassar bersama tokoh pemuda gelar Sosialisasi Penyebarluasan Perda Nomor 2/2018 tentang Pajak Daerah di Hotel Royal Bay, Sabtu, (2/12/2023).
Pada Sosialisasi tersebut hadir dua tokoh pemuda, Babra Kamal dan Puspito Hagono.
Babra Kamal menekankan agar masyarakat membayar pajak tepat waktu, ia menjelaskan pentingnya pajak daerah untuk keberlangsungan pembangunan suatu daerah. pajak adalah sumber pendapatan yang cukup besar bagi APBD, karena mampu memberi kontribusi sekitar 80 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Soal pajak ini adalah soal hidup matinya negara, karena kalau tidak membayar pajak maka negara akan kolaps. Kalau tidak ada pajak maka negara tidak bergerak perekonomiannya,” ujar Babra Kamal dilansir Herald Sulsel.
Berdasarkan aturan, pajak daerah kata Babra, ada pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak daerah, namun aturan tersebut mendapat revisi dengan Undang-Undang nomor 34 tahun 2002.
Babra mengatakan kontribusi masyarakat kepada daerah bersifat wajib yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa, berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
“Pajak daerah ini yang dipungut dari masyarakat dan hasilnya akan dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan,” ucapnya.
Narasumber lainnya yang juga merupakan tokoh pemuda, Puspito Hagono mengatakan, sumber pajak yang memberi kontribusi banyak terhadap PAD antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kemudian pungutan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak hotel.
Menurutnya, kondisi masyarakat merupakan faktor penentu dari keberhasilan upaya peningkatan PAD dari sektor pajak daerah.
“Jika kita lihat, APBD Kota Makassar 2024 sekitar 5,73 triliun, dan PAD Kota Makassar 5,10 triliun. Ini menjadi tantangan bagi kita warga Makassar agar pembangunan di Kota Makassar tertata dengan baik.
Ia juga berharap, ke depan masyarakat akan lebih sadar lagi membayar tepat waktu pajak. (*)