SIDRAP, BACAPESAN.COM – DPRD Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengirim 3 nama calon penjabat (Pj) Bupati Sidrap pengganti Dollah Mando ke Kemendagri. Dari kandidat yang diusulkan, ada satu di antaranya merupakan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Andi Muhammad Arsjad.
“Sudah diusulkan namanya awal bulan November lalu. Ada 3 nama usulan Pj Bupati Sidrap,” ungkap Wakil Ketua DPRD Sidrap Kasman kepada detikSulsel, Sabtu (2/12/2023).
Kasman memaparkan 3 nama tersebut ada dua orang yang merupakan pejabat di Pemkab Sidrap. Keduanya yakni Sekda Sidrap Basrah dan Kepala Bappeda Sidrap Faizal Ranggong
“Tiga nama itu ada Pak Sekda H Basrah, Muhammad Arsyad (Pj Sekda Sulsel sekaligus Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sulsel) dan Andi Faizal Ranggong yang merupakan kepala Bappeda Sidrap,” jelasnya.
Pihaknya saat ini sisa menunggu keputusan dari Kemendagri untuk menetapkan satu nama yang akan dilantik. Nama yang dipilih akan diumumkan menjelang masa berakhirnya masa jabatan kepala daerah definitif saat ini.
“Kita masih menunggu, yang jelas sebelum masa jabatan Pak Bupati berakhir sudah ada namanya,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov Sulsel juga membenarkan telah mengajukan masing-masing tiga nama calon Pj bupati di Takalar, Jeneponto, dan Sidrap ke Kemendagri. Usulan ini menindaklanjuti masa jabatan kepala daerah yang akan berakhir di tiga wilayah itu.
Idham tidak merinci total 9 nama calon Pj bupati di tiga kabupaten yang diajukan tersebut. Dia menyebut Pemprov Sulsel sudah mengajukannya ke Kemendagri pada Rabu (8/11) pekan lalu.
“Terakhir 8 November 2023 kami ajukan ke Kemendagri,” tuturnya.
Dia menuturkan nama yang diajukan merupakan usulan dari DPRD di tiga kabupaten, termasuk dari Pemprov Sulsel dan Kemendagri. Nama itu kemudian dikerucutkan menjadi tiga nama di masing-masing daerah.
“Usulan 3 nama dari DPRD kabupaten/kota. Usulan 3 nama dari Pemprov Sulsel dan 3 nama dari Kemendagri,” ucap Idham.
Diketahui, Bupati-Wakil Jeneponto Iksan Iskandar dan Paris Yaris akan mengakhiri jabatannya secara normal pada 31 Desember 2023. Situasi yang sama juga terjadi untuk Bupati-Wakil Bupati Sidrap Dollah Mando dan Mahmud Yusuf. (*)