MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melalui Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi, menyerahkan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kuliner Tradisional Kota Makassar, Senin (4/12).
Surat pencatatan tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar, yang dalam hal ini diterima oleh Walikota Makassar melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Muhamad Ansar yang didampingi oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Muhammad Roem.
Surat Pencatatan KIK tersebut diberikan pada rangkaian peluncuran Calendar of Events (COE) 2024 City of Makassar yang berlangsung di Hotel Claro Makassar.
Ada 12 kuliner tradisional Kota Makassar yang dicatatkan KIK-nya, yaitu: Pallubasa, Sop Konro, Es Pisang Ijo, Pallubutung, Pisang Epe’, Pallumara, Sanggara Balanda, Songkolo, Cucuru Bayao, Putu Cangkir, Bassang, dan Barongko. Ke-12 kuliner tradisional ini termasuk ke dalam lingkup Pengetahuan Tradisional.
Selain itu, Sekda Kota Makassar Muhammad Ansar juga menyerahkan secara simbolis 48 Sertifikat Merek Fasilitasi Dinas Pariwisata Kota Makassar 2021-2022, tiga diantaranya diserahkan secara simbolis kepada para perwakilan Pelaku Ekonomi Kreatif kota Makassar. Ke-48 merek tersebut terdiri atas 14 merek (pengajuan merek tahun 2021) dan 34 merek (pengajuan merek tahun 2022).
Kadivyankum HAM Hernadi mengatakan, Kekayaan Intelektual yang kepemilikannya komunal adalah kekayaan intelektual yang bersifat inklusif dan kelompok, serta merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan karena menjadi identitas suatu kelompok/masyarakat.
“Pencatatan KIK ini sendiri merupakan upaya untuk melindungi ragam budaya dan KIK Bangsa Indonesia dari ancaman klaim sepihak dan ekspolitasi KIK yang tidak sesuai dengan nilai, makna, dan identitas KIK yang hidup dan berlaku dalam masyarakat,” kata Hernadi.
“Dengan adanya surat pencatatan tersebut, tidak akan ada lagi daerah lain/negara lain yang mengklaim secara sepihak KIK 12 Kuliner Tradisional Kota Makassar ini,” sambung Hernadi.
Hernadi lalu mengungkapkan bahwa Pencatatan KIK kuliner tradisional tersebut juga adalah upaya untuk mendukung branding Kota Makassar sebagai Kota Makan Enak. Hal ini juga merupakan salah satu bentuk implementasi kerja sama yang telah dijalin antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan Pemerintah Kota Makassar di Bidang Kekayaan Intelektual.
Sementara itu, Kakanwil Liberti Sitinjak mengapresiasi atas pemberian surat pencatatan inventarisasi KIK dan sertifikat merek tersebut. “Hal ini merupakan bentuk bentuk perhatian Kanwil Kemenkumham Sulsel terhadap perlindungan KIK milik daerah dan perlindungan merek pada pelaku usaha,” kata Liberti.
Terkait hal tersebut, Liberti berpesan kepada jajaran Subbidang Kekayaan Intelektual (KI) untuk terus melakukan pendampingan dan inventarisir KI di seluruh Kabupaten/Kota di Sulsel.
“Selain itu, berikan juga layanan KI secara aktif kepada pelaku usaha dengan harapan dapat meningkatkan minat dan pemahaman para pelaku usaha demi kemajuan sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM),” tambah Liberti. (*)