MAKASSAR, BACAPESAN.COM — Bawaslu Makassar mulai bergerak menurunkan baliho-baliho caleg yang melanggar 12 zona terlarang. Baliho tersebut melanggar Perwali Makassar Nomor 28 tahun 2023.
“ini kalau mengenai penertiban baliho kami menertibkan sesuai dengan perwali, karena adanya perwali tentang adanya 12 ruas jalan yang dilarang untuk berkampanye seperti juga dengan keputusan KPU yang menyatakan bahwa 12 kelurahan itu adalah tempat yang dilarang untuk berkampanye, maka kami terfokus kepada 12 ruas jalan ini untuk menertibkan setiap APK, setiap alat peraga kampanye melalui 12 ruas jalan ini,”Koordinator Divisi SDM Bawaslu Makassar, Ahmad Ahsanul Fadhi.
Ahmad mengungkapkan, tidak semua baliho di 12 ruas jalan terlarang bisa disterilkan 100 persen karena itu keterbatasan alat dari Bawaslu dan Satpol PP.
“Segala bentuk apk, sesuai yang bisa kami jangkau, sesuai dengan alat yang kami miliki karena kami tidak memiliki alat yang memadai, satpol juga tidak banyak alat yang dia bawa saat ini, ketika kami mau mengeksekusi yang tinggi mungkin akan ada yang tersisa tetapi kami usahakan untuk mengangkut semua kalau kita jangkau sesuai alat yang kita punya,”ujarnya.
Ahmad mengatakan, pihaknya belum mengetahui akan dikemanakan baliho yang diangkut hari ini. sebab, di Bawaslu tidak ada tempat penampungan, begitupun di Balai Kota Makassar.
“Saat ini, untuk APK yang kami angkut akan diamankan di tempat, kami sudah berkoordinasi mengenai penempatannya, apakah nanti ditempatkan di balaikota, karena ini masih di mobil, dia terangkut di mobil selama beberapa hari, karena penampungan di kantor Bawaslu itu tidak ada, jadi sementara kami koordinasikan juga untuk ditaruh di mana nantinya baliho ini,”ujarnya.
Meski begitu, Bawaslu Makassar telah berkoordinasi dengan LO tiap partai apakah baliho yang sudah dicopot akan diambil atau dibairkan begitu saja.
“Sementara ini untuk apk-apk ini sudah dikoordinasikan juga dengan LO partai bahwa kalau misalnya dalam beberapa hari kemarin ini kita undang melakukan pencegahan dan sebagainya menyampaikan bahwa tempat ini dilarang tidak diturunkan, tidak bisa diturunkan sendiri oleh teman-teman LO mungkin karena terlalu banyak jadi tidak mampu diturunkan semua, kami bersama satpol akan menertibkan itu,”ungkapnya.
Diketahui, 12 ruas jalan terlarang pemasangan APK di Makassar, yakni: Jalan Jenderal Sudirman; Jalan Jenderal Ahmad Yani; Jalan Penghibur; Jalan Haji Bau; Jalan Somba Opu; Jalan Pasar Ikan; Jalan Ujung Pandang; Jalan Balai Kota; Jalan Gunung Bawakaraeng; Jalan Dr Sam Ratulangi; Jalan Urip Sumoharjo; dan Jalan AP Pettarani. (fajar online)