MAMUJU, BACAPESAN.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) resmi coret Caleg dari Partai Hanura, Andi Dody dari Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu 2024 mendatang.
Pencoretan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Sulbar Said Usama Umar saat ditemui di kantornya mengatakan, pihak KPU Sulbar telah menerima surat salinan dari Bawaslu tentang salah satu Caleg yang terindikasi mendapat putusan dari Mahkamah Agung (MA).
Dengan adanya surat tersebut, pihak KPU Sulbar langsung melakukan rapat pleno bersama seluruh Komisioner KPU Sulbar pada, Senin malam (4/12).
“Tadi malam kami langsung rapat pleno lengkap dengan semua anggota KPU Sulbar bahas soal pencoretan tersebut,”terangnya.
Ia menyampaikan, sebelumnya melakukan rapat Pleno tersebut, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada beberapa lembaga. Bahkan mereka sudah membentuk tim untuk bergerak cepat.
“Kami kirim tim untuk ke MA, dan ada juga tim yang KPU RI untuk koordinasi terkait soal itu, dan di satu sisi ada tim kami yang melakukan klarifikasi kepada partai tersebut,”pungkasnya.
Ia menambahkan, jika nantinya surat suara terlanjur dicetak, maka pihaknya akan melakukan pengumuman di setiap PPS bahwa salah satu caleg tersebut tidak memenuhi syarat ikut dalam pemilu 2024 ini.
“Namun, jika formulir sudah terlanjur dicetak maka nantinya akan diumumkan bahwa caleg yang bersangkutan tidak memenuhi syarat,” ujar Said Usman saat di temui di Kantor. (Sdr)