OJK Lirik Potensi Emisi Karbon Bisa Dimanfaatkan Investor

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melirik peluang dan potensi besar investasi di pasar Emisi Karbon yang bisa dimanfaatkan para investor.

Pengawas Senior Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2, Dyan Ristiawan dalam materinya terkait Pengawasan Sektor Pasar Modal dan Upaya Mendorong Peningkatan Basis Investor Ritel di Pasar Modal mengatakan Emisi karbon berdasarkan Undang Undang P2SK dilaksanakan melalui bursa yang diatur dan diawasi OJK.

“Oleh karena itu kita mencoba memfasilitasi dan melanjutkan UU tersebut. Di UU itu meminta kita mengatur dan mengawasi jadi kita keluarkan POJK tersebut dan kita wujudkan investasi melalui bursa karbon Indonesia,” ujar Dyan Selasa (5/11/2023)

Dyan menjelaskan saat ini peluang Emisi Karbon sangat besar terlebih jika di dukung ketentuan kementrian lainnya untuk mendukung bursa karbon lebih bergairah.

“Ini sementara masih digodok sehingga kita coba memfasilitasi bursa yang ada dulu. Kita buat pasarnya dulu kemudian kita ajak perusahaan maupun lembaga yang memiliki kredit karbon mengambil peran sehingga nanti pasar terbentuk,” Jelasnya

“Unit karbon juga sudah ada nanti tinggal menunggu ketentuan dari kementrian dan perpajakan sudah terbit, nah itu akan lebih melancarkan perdagangan yang ada, nah ketika sudah di tetapkan pasti ada kebutuhan karbon dan itu sudah disiapkan di bursa karbon,” tambahnya.

Potensi perdagangan emisi karbon jika melihat kondisi alam, hutang mangrove baru sebanyak 0,3 persen dari keseluruhan di Indonesia.

  • Bagikan

Exit mobile version