Kompensasi yang PT PLN (Persero) Unit Induk Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat berikan sesuai yang tertuang pada Peraturan Menteri ESDM yakni dengan perhitungan sebagai berikut :
Pelanggan Subsidi : 20% dari Rekening Minimum Pelanggan
Pelanggan Non Subsidi : 35% dari Rekening Minimum Pelanggan
PLN terpaksa melakukan manajemen beban akibat cuaca panas yang berkepanjangan yang terjadi bulan-bulan sebelumnya, sehingga mengakibatkan kondisi debit air yang menjadi sumber utama Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) turun drastis dan mengakibatkan berkurangnya pasokan listrik.
Beberapa hari terakhir, hujan telah turun namun belum bisa sepenuhnya memulihkan pasokan bagi PLTA. Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) juga masih terus dilakukan, khususnya di daerah tangkapan air di sekitar lokasi PLTA.
“PLN sangat terbuka dalam menerima masukan dan aspirasi dari masyarakat. PLN memastikan akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menormalkan pasokan listrik,” tegasnya.
Dari pernyataan sikap massa aksi, mereka membawa sedikitnya tujuh tuntutan, di antaranya:
Copot Menteri BUMN
Copot GM PT. PLN (Persero) SULSELRABAR
Mendesak PT, PLN (Persero) Perjelas Kompensasi Yang Belum Merata
Mendesak PT. PLN (Persero) Klarifikasi Terkait Kejelasan Terhadap Korban Kebakaran Akibat Dampak Pemadaman listrik
Mendesak PT. PLN (Persero) Memberikan Ganti Rugi Terhadap Warga Yang Mengalami Kerusakan Barang Elektronik Dampak Pemadaman Listrik Bergilir
Mendesak PT. PLN (Persero) Bertanggung Jawab Atas Kerugian Yang Dialami Pelaku UMKM Akibat Dari Pemadaman Listrik Bergilir
Transparansi Anggaran Operasional Penggunaan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Di PLTD. (fajar online)