Firli yang sudah empat kali menjalani pemeriksaan (dua sebagai saksi, dua kali sebagai tersangka) selama masa penyidikan tidak kunjung ditahan oleh penyidik.
Seusai pemeriksaan yang kedua kalinya sebagai tersangka pada Rabu (6/12), Firli kembali menghindar dari wartawan usai menjalani pemeriksaan, saat keberadaannya berhasil mengendus keluar dari pintu Sekretariat Umum (Setkum) Bareskrim Polri, purnawirawan Polri itu mengulas senyum dan menyimpulkan kedua tangan sebagai tanda permintaan maaf dan berlalu dengan mobilnya.
Purnawirawan Polri berpangkat komisaris jenderal keluar dari pintu Setkum dikawal dua orang.
Saat wartawan mengambil gambar, lagi-lagi pengawal Firli mencoba menghalangi.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023. (jpnn)