Pemkot Parepare Sosialisasikan Permendagri No Pendaftaran dan 57 Tahun 2017 ke Ormas

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID – Pemkot Parepare Sosialisasikan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan (Ormas).

Dalam kegiatan ini, Staf Ahli Halwatiah hadir mewakili Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali yang digelar di Meeting Roam Hotel Pare Wisata, Jumat (8/12/2023).

“Ini memberikan pemahaman kepada ormas untuk tertib administrasi terhadap ketentuan pendaftaran ormas sebagai badan hukum dan pendaftaran ormas untuk memperoleh SKT maupun pendaftaran ulang Ormas LSM,” katanya.

Dirinya memberikan apresiasi kepada ormas yang bersedia mendaftar dan melaporkan keberadaannya kepada Badan Kesbangpol Parepare.

Hal ini tidak terlepas dari tertib
administrasi organisasi pada ruang lingkup Pemerintah Kota Parepare.
Melalui sosialisasi ini, mengingatkan
Masyarakat yang bermukim di Kota parepare bahwa organisasi kemasyarakatan penting melakukan pendaftaran kepada Pemerintah
Kota Parepare.

“Selain itu, dengan sosialisasi
Peremendagri Nomor 57 tahun 2017 ini untuk membantu Badan Kesbangpol Parepare melaukan pengawasan sekaligus pendataan secara lengkap terhadap keberadaan organisasi Masyarakat maupun partai politik
yang ada di wilayah Kota Parepare,” pungkasnya.
(***)

  • Bagikan