Berantas Korupsi, Ganjar Akan Tempatkan Koruptor di Lapas Nusakambangan

  • Bagikan
Ganjar Pranowo

Perihal penjara para koruptor yang selama ini sebagian berada di LP Sukamiskin, Bandung, Tama mengungkapkan pemindahan ke Nusakambangan bukanlah sesuatu yang berat dan sekaligus langkah yang bisa dilakukan.

Lebih lanjut, Tama Satrya Langkun juga menekankan bahwa esensi dari hukuman kepada koruptor adalah memberikan sanksi yang maksimal dan timbulnya efek jera.

“Selain itu, penting juga melakukan revisi UU Antikorupsi mengingat sudah berusia hampir 23 tahun itu dan belum ada revisi. Padahal, modus dan pola tindak korupsi terus berkembang,” kata Tama Satrya Langkun –yang juga merupakan Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Perindo ini.

Begitu pula dengan pentingnya UU Perampasan Aset, sehingga menambah berat sanksi serta efek jera yang timbul. Kemudian juga hubungan yang baik dalam konteks harmonisasi pelaksanaan penindakan perkara tindak pidana korupsi.

Tama berharap KPK, kepolisian dan kejaksaan harmonis dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Ketika Mas Ganjar – Prof Mahfud terpilih, langkah-langkah upaya antikorupsi ini akan menjadi salah satu prioritas yang kita ke depankan,” pungkas Tama Satrya Langkun. (fajar online)

  • Bagikan

Exit mobile version