“Sesuai undang-undang penataan tenaga honorer harus sudah selesai dilakukan paling lambat Desember 2024,” katanya di Medan, dikutip dari Antara.
“Per 31 Desember 2024 penataan non-ASN harus sudah selesai, tapi juknisnya belum kita terima sebagai panduan,” tambahnya.
Dia mengatakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah memproses Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang bakal dipakai untuk mengatur penataan non-ASN atau honorer.
“Jadi kita (BKD Pemprov Sumut) belum tahu bagaimana penataan yang dimaksud, apakah data itu dinolkan atau alih status,” kata Safruddin.
Yang pasti, kata dia, pemerintah pusat juga menyurati pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota agar menganggarkan biaya atau gaji tenaga honorer melalui APBD.
“Kalau dinolkan tidak mungkin secara lisan. Kita (pemda) dilarang melakukan pemberhentian besar-besaran. Bahkan, kita menerima surat untuk mengakomodir anggaran untuk tenaga non-ASN,” katanya.
Safruddin mengatakan, pemberhentian tenaga honerer atau non-ASN dalam skala besar akan berdampak terhadap kinerja pelayanan publik.
“Dari pemerintah pusat juga tidak ada niat untuk menghapus mereka, kita berharap jangan ada pemberhentian besar-besaran karena akan berdampak,” katanya.
Disebutkan, jumlah non-ASN atau honorer di lingkungan Pemprov Sumut saat ini tercatat mencapai 15.869 orang. (jpnn)