Tak Kunjung Direalisasikan, Honorer Tanyakan Kapan Pengangkatan Status Jadi PPPK

  • Bagikan

MEDAN, BACAPESAN.COM – Hingga saat ini belum jelas kapan ketentuan di UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang berkaitan dengan pengangkatan honorer jadi PPPK mulai diterapkan.

Diketahui, implementasi UU ASN 2023 masih harus menunggu terbitnya beberapa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur lebih lanjut 23 substansi di UU terbaru itu.

Selain regulasi turunan UU ASN 2023 setingkat PP, diperlukan juga tiga Peraturan Presiden (Perpres), yakni Perpres Kelembagaan KemenPAN-RB, Perpres Kelembagaan BKN, dan Perpres Kelembagaan LAN (Lembaga Administrasi Negara).

UU ASN 2023 mengamanatkan PP harus sudah terbit paling lama 6 bulan sejak UU yang ditunggu jutaan honorer itu diundangkan pada 31 Oktober.

Regulasi yang paling ditunggu jutaan honorer ialah PP Manajemen ASN yang di dalamnya mengatur mengenai pengangkatan honorer jadi PPPK.

Seringkali, pejabat di daerah yang berwenang mengurus kepegawaian menjadi tempat para honorer bertanya, kapan sih bisa berubah status menjadi PPPK?

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara Safruddin mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis terkait penataan tenaga honorer.

  • Bagikan

Exit mobile version