“Walaupun kami menghadapi gugatan ini dengan santai, namun materi gugatan harus kami anggap serius. Bagaimanapun juga, ujung dari gugatan ini adalah dikabulkan atau ditolak oleh majelis hakim,” ungkap Yusril dalam keterangannya.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menilai gugatan tersebut salah alamat karena mayoritas tergugat adalah penyelenggara negara, kecuali Anwar Usman yang digugat dalam kapasitas pribadi.
Menurut Yusril, perbuatan mereka seharusnya dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) yang sekarang telah beralih menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya.
Oleh karena itu, PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara dimaksud.
“Dalam petitumnya mereka meminta hakim memutuskan untuk menghukum KPU agar menghentikan proses pencalonan Gibran. Sementara proses itu sudah selesai, Prabowo-Gibran sudah ditetapkan oleh KPU sebagai paslon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024,” tuturnya.
Yusril menjelaskan semestinya para penggugat menggugat Keputusan KPU menurut prosedur, yaitu ke Bawaslu dan PTUN, bukan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat.
Atas dasar itu, dia menyatakan pihaknya sudah siap mematahkan argumentasi yang dikemukakan para penggugat.
“Tim Pembela Prabowo-Gibran akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi hukum dan Kode Etik Advokat,” tambah Yusril.
Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menghukum KPU untuk menghentikan proses pencalonan Prabowo-Gibran karena menyalahi peraturan KPU yang berlaku.
Para tergugat dituntut membayar ganti rugi materiel Rp 10 miliar dan ganti rugi immateriel Rp 1 triliun. (jpnn)