BPJS Kesehatan Kanwil IX Sulsel Tegas Tindak Pelaku Korupsi dan Gratifikasi

  • Bagikan
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Yessi Kumalasari

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor wilayah IX Sulawesi Selatan berkomitmen menindak tegas pelaku korupsi dan gratifikasi di lingkup BPJS Kesehatan.

Hal ini diungkapkan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Yessi Kumalasari pasca media gathering di Good Feels Bontolempangan Selasa (12/12/2023).

Yessi mengungkap, pihaknya berpartisipasi di perayaan hari anti korupsi untuk mengoptimalisasi dan memastikan bahwa Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan pengelolah gratifikasi di kantor wilayah maupun kantor cabang berjalan baik.

“Karena di pihak kami, baik internal maupun luar pasti akan ditindaklanjuti BPJS. Sejauh ini kami di wilayah lX belum ada, dan jangan sampai ada tim internal maupun eksternal yang dengan cara gratifikasi lewat BPJS kesehatan,” ucap Yessi.

Adapun bentuk pengawasan yang dilakukan adalah dengan memastikan kanal-kanal BPJS Kesehatan untuk pengelolaan gratifikasi tersedia.

“Ada aplikasi lapor, disitu bisa disampaikan atau melalui laporan tertulis atau tidak tertulis ke kantor cabang dan wilayah. Kalau kami di internal sekiranya ada pemberian yang tidak bisa kami tolak bisa dalam bentuk makanan atau lainnya tetap harus di laporkan unit gratifikasi dan harus di laporkan berjenjang dari kantor cabang, kantor wilayah kemudian kantor pusat, bahkan sekiranya menjadi narasumber kemudian mendapatkan imbal jasa seharusnya tidak diterima. Karena sekiranya untuk pertanggungjawaban institusi tetap harus dilaporkan ke KPK secara berjenjang.” terangnya.

Yessi juga mengimbau agar mitra BPJS Kesehatan tidak memberikan hadiah atau imbalan dalam bentuk apapun kepada petugas BPJS Kesehata.

“Kami harap seluruh mitra BPJS Kesehatan baik pertama maupun lanjut sekiranya ada oknum BPJS kesehatan mengatasnamakan organisasi acara keagamaan dan ulang tahun, jangan menawarkan ke BPJS Kesehatan memberi dalam bentuk yang tidak diperkenankan sesuai yang diamanatkan UU. Itu saja kita jaga sama-sama kemitraan kita dengan cara tepat dan sesuai perundang undangan.,” tegasnya. (Hikmah)

  • Bagikan