MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah IX Sulsel terus meningkatkan inovasi dan dan digitalisasi guna mensukseskan transformasi mutu layanan.
Salah satu yang ditekankan BPJS Kesehatan adalah Janji Layanan Program JKN meliputi layanan tanpa fotocopy, tanpa batasan hari rawat inap, tanpa diskriminasi dan tanpa iuran biaya tambahan saat mengakses layanan kesehatan.
“Bahkan kini, selama sesuai dengan prosedur, seluruh peserta JKN aktif bisa mengakses layanan kesehatan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK),” pungkas Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Yessi Kumalasari dalam paparannya Selasa (12/12/2023).
Yessi mengatakan, peserta JKN juga bisa melakukan tindak lanjut melalui Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan dan Portal Quick Response (POROS). Menurutnya, Penyediaan Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan merupakan salah satu wujud nyata dari upaya transformasi mutu layanan.
“Petugas dari rumah sakit yang ditunjuk akan bertugas memberikan informasi dan menangani pengaduan peserta JKN terkait pelayanan. Selanjutnya, petugas akan mencatat pada aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP),” jelasnya.
Sementara untuk POROS, tambah Yessi, merupakan barcode yang berisi Aplikasi Kesan dan Pesan Setelah Layanan (KESSAN), SIPP, Antrean, dan Web Skrinning. POROS dapat dimanfaatkan peserta untuk mendapatkan dukungan layanan yang lebih mudah dan cepat.
“POROS BPJS Kesehatan dapat diakses oleh peserta JKN yang sedang mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan melalui x-banner atau poster yang tersedia di area pendaftaran maupun pelayanan,” tambah Yessi.